Puspendik Adakan Workshop Penulisan Soal 2019



Puspendik adakan workshop penulisan soal 2019 - Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan pendidik dalam membuat soal, Pusat Penilaian Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengadakan workshop penulisan soal yang dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dimulai tanggal 18 sampai dengan 21 Juni 2019 untuk 3 Propinsi, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan, sedangkan tahap kedua dilaksanakan di DKI Jakarta.

Ruang lingkup kegiatan workshop penulisan soal tingkat nasional adalah pemantapan teknik penyusunan kisi-kisi, teknik penulisan soal pilihan ganda, uraian, dan isian, serta penulisan soal akademik tingkat SMP/MTs/Paket B, SMA/MA/Paket C, dan SMK.

Peserta yang mengikuti kegiatan ini meliputi pendidik dari mata pelajaran untuk tingkat SMA antaralain Bahasa dan Sastra Indonesia Wajib, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, Sejarah Peminatan, Bahasa dan Sastra Indonesia Peminatan, Bahasa dan Inggris Peminatan, Antropologi, Bahasa Jepang, Bahasa Perancis, Bahasa Jerman, Bahasa Mandarin, Bahasa Arab, Bahasa Korea.

Tingkat MA antaralain, Fiqih, Hadis, dan Tafsir. Tingkat SMTK antaralain Etika Kristen, Ilmu Pengetahuan Al Kitab, dan Sejarah Gereja. Tingkat SMP antaralain Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, dan Matematika. Tingkat Paket B antaralain Bahasa Inggris, Matematika, IPA, IPS dan PKN. Tingkat SMK meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika. Tingkat Paket C meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika IPA, Matematika IPS, Fisika, Kimia, Biologi, Sosiologi, Geografi, Ekonomi dan PKN.

Dengan diadakannya workshop penulisan soal dari berbagai jenjang akan memberikan dampak dalam penulisan soal. Sehingga diperoleh soal yang dapat menjadi alat ukur yang memenuhi syarat valid, sahih, mudah digunakan, dan penilaiannya bersifat objektif. Hal ini dipentingkan karena soal yang berkualitas dapat mengukur sejauh mana program pendidikan telah tercapai, sesuai dengan tuntutan kurikulum, dan sebagai alat penentu keberhasilan peserta didik dalam menyelesaikan suatu jenjang pendidikan, sebagai alat seleksi bagi peserta didik yang hendak melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta masukan untuk perbaikan mutu pendidikan bagi pengelola pendidikan, baik tingkat satuan pendidikan, daerah maupun pusat.

Komentar

Postingan Populer